Cimahi,sorotkabar.com - Baru lima bulan menikah, pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung, Jawa Barat, Zakaria Usman dan Elis Sari Hidayati (45) terancam menjalani kehidupan rumah tangga di balik jeruji. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kasus peredaran ganja yang dilakukan pasutri itu terungkap setelah polisi mengamankan seorang penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah dikembangkan, barang terlarang itu didapat dari kedua Zakaria dan Elis. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 3,7 kilogram dari keduanya.
"Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri di wilayah Kota Bandung hasil pengembangan ungkap kasus di Cimahi. Barang bukti yang diamankan ganja 3,7 kilogram," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025)
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, mereka mengaku mendapatkan ganja sebanyak 7 bungkus plastik dengan masing-masing seberat 600 gram itu dari seseorang berinisial H di Banda Aceh. Ganja itu dibeli Zakaria seharga Rp 15.400.000.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, narkotika jenis ganja itu dibungkus menggunakan kemasan label obat-obatan herbal. Kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung. "Jadi untuk mengelabui petugas tersangka ini mengemasnya seolah-olah ini obat herbal. Beli dari seorang berinisial H yang masih kami selidiki. Untuk pengiriman terakhir ini belum sempat diedarkan karena tertangkap duluan," kata Niko.
Pasutri tersebut, kata Niko, baru sekitar empat bulan menjadi pengedar ganja setelah menikah lima bulan lalu. Dari barang terlarang yang sudah diedarkan sebelumnya, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000.000 per bungkusnya. Mereka mengedarkannya di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Mereka dari bulan Juni sudah beroperasi, jadi kami duga pengirimannya sudah lebih dari sekali. Dijualnya lagi itu seharga Rp.5.000.000 per bungkus. Mereka juga pemakai," kata Niko.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pasutri baru itu dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menjalani biduk rumah tangga di penjara Minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.(*)